Pasal 11
(1) PPS berkedudukan di desa/kelurahan.
(2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan
wewenang :
melakukan pendaftaran pemilih;
mengangkat petugas pencatat dan pendaftar;
menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh
TPS dalam wilayah kerjanya dan membuat berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara; dan
- membantu tugas PPK.
(3) Anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga)
orang berasal dari tokoh masyarakat yang independen.
(4) Anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan
diberhentikan oleh PPK atas usul Kepala Desa/Kelurahan.
(5) Dalam melaksanakan tugas PPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibantu oleh Sekretariat yang diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala Desa/Kelurahan.
(6) Pegawai sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
adalah pegawai Desa/Kelurahan yang jumlahnya sesuai kebutuhan
dan kemampuan keuangan.
(7) Tugas ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Tugas PPS dan sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (4) berakhir 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara.
