PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 12
(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang.
(2) KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas melaksanakan
pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
(3) Untuk melaksanakan tugas KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan
pertahanan sipil/ perlindungan masyarakat sebanyak 2 (dua) orang.
(4) KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkewajiban membuat
berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara untuk
disampaikan kepada PPS.
