PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 75
(1) Jumlah surat suara pemilihan pasangan calon dicetak sama dengan
jumlah pemilih tetap dan ditambah paling banyak 2,5% (dua
setengah perseratus) dari jumlah pemilih tersebut.
(2) Tambahan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
digunakan sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat
suara pemilih yang keliru memilih pilihannya serta surat suara yang
rusak.
(3) Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dibuatkan berita acara.
