PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 76
(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik
lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh
petugas KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih.
(2) Atas permintaan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai
halangan fisik lain, Ketua KPPS menugaskan anggota KPPS atau
orang lain untuk memberikan bantuan bagi:
pemilih yang tidak dapat berjalan; atau
pemilih yang tidak mempunyai kedua belah tangan dan
tunanetra;
(3) Anggota KPPS atau orang lain yang membantu pemilih tunanetra,
tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), wajib merahasiakan pilihan pemilih yang
bersangkutan.
Pasal 77 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
