PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 77
Pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau sejenisnya, yang
sedang menjalani hukuman penjara, pemilih yang tidak mempunyai
tempat tinggal tetap, yang tinggal di perahu atau pekerja lepas pantai,
dan tempat-tempat lain memberikan suara di TPS khusus.
