PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 78
(1) Jumlah pemilih di setiap TPS sebanyak-banyaknya 300 (tiga ratus)
orang.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya di
tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat,
serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara
langsung, bebas, dan rahasia.
(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPUD.
