PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 79
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS melakukan:
pembukaan kotak suara;
pengeluaran seluruh isi kotak suara;
pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; dan
penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
(2) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri
oleh saksi dari pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan
warga masyarakat.
(3) Kegiatan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan
berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan sekurang-
kurangnya 2 (dua) anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh
saksi dari pasangan calon.
