PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 80
(1) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79,
KPPS memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2) Dalam pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan
kehadiran pemilih.
(3) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat
meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS
memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
(4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih
dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS
memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
