PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 81
(1) Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus
oleh KPPS.
(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa tinta
pada salah satu jari tangan.
(3) Kualitas tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh
KPUD.
Pasal 82 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
