PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 82
Suara untuk pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dinyatakan sah apabila:
surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang
memuat satu pasangan calon; atau
- tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang
memuat nomor, foto dan nama pasangan calon yang telah
ditentukan; atau
- tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak
segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon;
atau
- tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang
memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon.
