Pasal 83
(1) Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah
pemungutan suara berakhir.
(2) Pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dimulai pada pukul 13.00 waktu setempat sampai selesai.
(3) Sebelum penghitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPPS menghitung :
- jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan
daftar pemilih tetap untuk TPS;
jumlah pemilih dari TPS lain;
jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
jumlah ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak
atau keliru dicoblos.
(4) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
dan selesai di TPS oleh KPPS dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan
calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
(5) Penggunaan surat suara tambahan dalam penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuatkan berita acara yang
ditandatangani oleh Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2 (dua)
anggota KPPS.
(6) Saksi pasangan calon dalam penghitungan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), harus membawa surat mandat dari tim
kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua
KPPS.
(7) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
dengan cara yang memungkinkan saksi pasangan calon, panitia
pengawas, pemantau, dan warga masyarakat yang hadir dapat
menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara.
(8) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon
yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat mengajukan
keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS apabila
ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(9) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon atau
warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat
diterima, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(10) Segera
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(10) Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), KPPS membuat berita acara dan sertifikat
hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat
ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(11) KPPS memberikan salinan Berita Acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada
masing-masing saksi pasangan calon yang hadir sebanyak 1 (satu)
eksemplar dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil
penghitungan suara di tempat umum.
(12) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (11), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan
dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel
label atau segel.
(13) KPPS menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara,
surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan
penghitungan suara kepada PPS segera setelah selesai penghitungan
suara.
