Pasal 84
(1) PPS setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan
suara, membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi
jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh
saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga
masyarakat.
(2) Saksi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan
menyerahkannya kepada PPS.
(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon
yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan
keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPS apabila
ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon atau
warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diterima, PPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari
semua TPS dalam wilayah kerja desa/kelurahan yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS membuat berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani
oleh ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPS serta
ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(6) PPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), kepada saksi pasangan calon yang hadir
dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan
suara di tempat umum.
(7) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan
dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel
label atau segel.
(8) PPS …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib menyerahkan 1
(satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara di PPS kepada PPK setempat selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara dan sertifikat
hasil penghitungan suara dari TPS.
