Pasal 85
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan
suara, PPK membuat berita acara penerimaan dan melakukan
rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri
oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga
masyarakat.
(2) Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan
menyerahkannya kepada PPK.
(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon
yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan
keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPK, apabila
ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan
calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK
seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di
semua PPS dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK membuat berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani
oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta
ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(6) PPK wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada saksi
pasangan calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan
menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara
di tempat umum.
(7) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan
pada bagian luar ditempel label atau segel.
(8) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib menyerahkan 1
(satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara di PPK kepada KPUD kabupaten/kota selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara dan sertifikat
hasil penghitungan suara dari PPS.
