Pasal 86
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan
suara, KPUD kabupaten/kota membuat berita acara penerimaan
dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat
kabupaten/kota dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia
pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
(2) Saksi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan
menyerahkannya kepada KPUD kabupaten/kota.
(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon
yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan
keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPUD
kabupaten/kota apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan
calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPUD
kabupaten/kota seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di
semua PPK dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPUD kabupaten/kota
membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2
(dua) orang anggota KPUD kabupaten/kota serta ditandatangani oleh
saksi pasangan calon.
(6) Apabila berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak
ditandatangani oleh saksi pasangan calon dan tidak mengajukan
keberatan, berita acara dinyatakan sah.
(7) KPUD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib
memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPUD kabupaten/kota
kepada saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu)
eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(8) Berita …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan
pada bagian luar ditempel label atau segel.
(9) KPUD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7), wajib
menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPUD kabupaten/kota
kepada KPUD Provinsi paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima
berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari PPK.
