Pasal 87
(1) Dalam hal pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota, setelah membuat berita acara dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5),
selambat-lambatnya 1 (satu) hari diputuskan dalam pleno KPUD
kabupaten/kota untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
(2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada DPRD kabupaten/kota setelah jangka waktu
3 (tiga) hari.
(3) Apabila ada pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan oleh
pasangan calon lainnya kepada Mahkamah Agung, KPUD
menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD kabupaten/kota
adanya keberatan tersebut.
(4) Setelah adanya putusan Mahkamah Agung terhadap pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPUD
menyampaikan penetapan pasangan terpilih dan putusan tersebut
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah putusan dijatuhkan.
Pasal 88 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
