Pasal 88
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan
suara, KPUD Provinsi membuat berita acara penerimaan dan
melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat Provinsi dan
dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas,
pemantau, dan warga masyarakat.
(2) Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan
menyerahkannya kepada KPUD Provinsi.
(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon
yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan
keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPUD
Provinsi apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan
calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPUD
Provinsi seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di
semua KPUD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
KPUD Provinsi membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPUD Provinsi serta
ditandatangani oleh saksi pasangan calon selambat-lambatnya 3
(tiga) hari setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara dari KPUD kabupaten/kota.
(6) Apabila …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Apabila berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak
ditandatangani oleh saksi pasangan calon dan tidak mengajukan
keberatan, berita acara dinyatakan sah.
(7) KPUD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib
memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPUD Provinsi kepada
saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu)
eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
