Pasal 89
(1) Dalam hal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, setelah membuat
berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 ayat (5), selambat-lambatnya 1 (satu) hari
diputuskan dalam pleno KPUD Provinsi untuk menetapkan pasangan
calon terpilih.
(2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada DPRD Provinsi setelah jangka waktu 3
(tiga) hari.
(3) Apabila ada pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan oleh
pasangan calon lainnya kepada Mahkamah Agung, KPUD hanya
menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Provinsi adanya
keberatan tersebut.
(4) Setelah …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Setelah adanya putusan Mahkamah Agung terhadap pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPUD
menyampaikan penetapan pasangan terpilih dan putusan tersebut
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah putusan dijatuhkan.
