Pasal 90
(1) Penghitungan ulang surat suara di TPS dilakukan apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat satu atau lebih
penyimpangan :
penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang penerangan
cahaya;
- saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga
masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara
secara jelas;
- penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan
waktu yang telah ditentukan; dan/atau
- terjadi ketidak konsistenan dalam menentukan surat suara yang
sah dan surat suara yang tidak sah.
(2) Penghitungan ulang surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada tingkat PPS, apabila terjadi perbedaan data jumlah
suara dari TPS.
(3) Penghitungan ulang surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada tingkat PPK, apabila terjadi perbedaan data jumlah
suara dari PPS.
(4) Apabila
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Apabila terjadi perbedaan data jumlah suara pada tingkat KPUD
Kabupaten/Kota, dan KPUD Provinsi dalam perhitungan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengecekan ulang
terhadap sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 1
(satu) tingkat di bawahnya.
