Pasal 91
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan
yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan
atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panitia
Pengawas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih dari keadaan:
- pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat
suara yang sudah digunakan;
- lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu
kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda;
- petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi
tidak sah; dan/atau
- lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih,
mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Pasal 92 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
