PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 92
Penghitungan suara dan pemungutan suara ulang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91, diputuskan oleh PPK dan
dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah hari
pemungutan suara.
