PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 74
(1) KPUD menetapkan jumlah surat suara yang akan didistribusikan.
(2) Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPUD dan dibantu oleh
Pemerintah Daerah.
(3) Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan pemilihan harus sudah
diterima PPS paling lambat 2 (dua) hari sebelum pemungutan suara.
(4) Tata cara dan teknis pendistribusian surat suara sampai di KPPS
ditetapkan dengan Keputusan KPUD dengan memperhatikan
kecepatan dan ketepatan waktu serta keamanan penyampaian surat
suara.
