Pasal 73
(1) Selama proses pencetakan surat suara berlangsung perusahaan yang
bersangkutan hanya dibenarkan mencetak surat suara sejumlah
yang ditetapkan oleh KPUD dan harus menjaga kerahasiaan,
keamanan, dan keselamatan surat suara.
(2) KPUD dapat meminta bantuan aparat keamanan untuk mengadakan
pengamanan terhadap surat suara selama proses pencetakan
berlangsung, penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan.
(3) Secara periodik surat suara yang telah selesai dicetak dan
diverifikasi, yang sudah dikirim dan/atau yang masih tersimpan,
dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pihak pencetakan
dan petugas KPUD.
(4) KPUD ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) KPUD menempatkan petugas di lokasi pencetakan surat suara, untuk
menjadi saksi dalam setiap pembuatan berita acara verifikasi dan
pengiriman surat suara pada perusahaan percetakan.
(5) KPUD mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat
cetak yang digunakan untuk membuat surat suara, sebelum, dan
sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya.
(6) Tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan,
penghitungan, penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat
suara ke tempat tujuan ditetapkan dengan Keputusan KPUD.
