Pasal 72
(1) Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta perlengkapan
pelaksanaan pemilihan dilaksanakan secara cepat, tepat dan akurat
dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan, tepat waktu,
hemat anggaran, transparansi dan akuntabel.
(2) Pengadaan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengadaan surat suara dilakukan di daerah pemilihan dengan
mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat
suara dan hasil cetak yang berkualitas.
(3) Apabila di daerah pemilihan tidak terdapat perusahaan percetakan
yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat menunjuk perusahaan percetakan yang terdekat
dengan daerah pemilihan.
(4) Bahan, bentuk, format, dan ukuran surat suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) ditetapkan oleh KPUD.
(5) Pengadaan surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan pemilihan
yang dilaksanakan oleh KPUD dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
