Pasal 5
KPUD sebagai penyelenggara pemilihan mempunyai tugas dan
wewenang:
merencanakan penyelenggaraan pemilihan;
menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan sesuai dengan tahapan
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua
tahapan pelaksanaan pemilihan;
- menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta
pemungutan suara pemilihan;
- meneliti persyaratan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
mengusulkan calon;
- meneliti persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
yang diusulkan;
menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan;
menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye;
mengumumkan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan
mengumumkan hasil pemilihan;
melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan;
membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; dan
menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye
dan mengumumkan hasil audit.
