PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 4
(1) Pemilihan diselenggarakan oleh KPUD.
(2) Dalam ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
KPUD Provinsi menetapkan KPUD kabupaten/kota sebagai bagian
pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilihan.
(3) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil.
(4) Dalam pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
KPUD bertanggung jawab kepada DPRD.
