Pasal 3
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a dan huruf b, Kepala Daerah menyampaikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah dan
menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala
Daerah kepada DPRD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
pemberitahuan DPRD.
(2) Berdasarkan pemberitahuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, KPUD menetapkan :
- perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan
jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah;
pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; dan
pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
(3) Penetapan tata cara dan jadwal waktu tahapan pelaksanaan
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan
dengan Keputusan KPUD dan disampaikan kepada DPRD dan
Kepala Daerah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah
pemberitahuan DPRD.
(4) Kebutuhan anggaran untuk kegiatan pemilihan disampaikan oleh
KPUD kepada Pemerintah Daerah untuk diproses sesuai dengan
mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
