Pasal 2
(1) Masa persiapan pemilihan meliputi :
- pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah mengenai
berakhirnya masa jabatan;
- pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya
masa jabatan Kepala Daerah;
- perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan
jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah;
pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS, dan KPPS; dan
pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau pemilihan.
(2) Pembentukan Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, telah diputuskan DPRD paling lambat 21 (dua puluh
satu) hari sejak disampaikannya pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari sejak diputuskan sudah disampaikan kepada
KPUD dan Kepala Daerah.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dilakukan secara tertulis 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya
masa jabatan Kepala Daerah.
Pasal 3 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
