Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
- Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
- Kepala ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Gubernur dan
Wakil Gubernur untuk Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk
Kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Kota.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
- Daerah pemilihan adalah Provinsi untuk Pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati
atau Walikota/Wakil Walikota.
- Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17
(tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar sebagai
pemilih di daerah pemilihan.
- Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD
adalah KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi
wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
untuk menyelenggarakan pemilihan di provinsi dan/atau
kabupaten/kota.
- Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya
disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara
dalam pemilihan pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan tempat
pemungutan suara.
- Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah
tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.
- Pasangan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang
selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang
diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah
memenuhi persyaratan.
- Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
Gabungan Partai Politik adalah dua Partai Politik peserta Pemilihan
Umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1
(satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah
kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan
menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
- Tim pelaksana kampanye yang selanjutnya disebut Tim Kampanye
adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang bertugas dan
berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye serta
bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan
kampanye.
- Panitia pengawas adalah pengawas pemilihan yang dibentuk oleh
DPRD yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan
pelaksanaan pemilihan.
- Pemantau pemilihan adalah pelaksana pemantauan pemilihan yang
telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPUD.
