PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 70
(1) Pemungutan suara pemilihan diselenggarakan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir.
(2) Pemungutan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor,
foto, dan nama pasangan calon.
(3) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
pada hari libur atau hari yang diliburkan.
(4) Pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan berakhir
pukul 13.00 waktu setempat.
(5) Pemberian suara untuk pemilihan dilakukan dengan mencoblos salah
satu pasangan calon dalam surat suara.
