PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 69
(1) Apabila terjadi pemilihan putaran kedua, kampanye dilaksanakan
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum
hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya
menyampaikan penajaman visi, misi dan program pasangan calon.
