PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 68
(1) Pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain
untuk kampanye yang berasal dari:
- negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya
masyarakat asing dan warga negara asing;
penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
(2) Pasangan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pasangan calon yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan
wajib melaporkannya kepada KPUD paling lambat 14 (empat belas)
hari setelah masa kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan
tersebut kepada kas daerah.
(3) Pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon
oleh KPUD.
