PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 23
(1) Pemilih tambahan yang sudah didaftar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, diberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih.
(2) Tanda bukti terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditukarkan dengan kartu pemilih setelah daftar pemilih tetap
disahkan oleh PPS.
