PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 22
(1) Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2),
secara aktif melaporkan kepada PPS di desa/kelurahan melalui
pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga.
(2) Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.
