Pasal 21
(1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan
mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya.
(2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih
atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi :
Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
Pemilih sudah tidak berdomisili di desa/kelurahan tersebut;
Pemilih yang terdaftar ganda pada domisili yang berbeda;
Pemilih yang sudah pensiun dari Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau pemilih yang
berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Pemilih yang sudah kawin di bawah umur 17 tahun; atau
Pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat
sebagai pemilih.
(3) Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diterima, PPS segera mengadakan perbaikan
daftar pemilih sementara.
Pasal 22 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
