PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 20
(1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
diumumkan oleh PPS pada tempat-tempat yang mudah dijangkau
masyarakat dengan bantuan petugas desa/kelurahan atau sebutan
lainnya, petugas Rukun Tetangga atau Rukun Warga atau sebutan
lainnya untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(2) Jangka ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung
sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih
sementara.
