Pasal 19
(1) Daftar pemilih yang digunakan pada saat pelaksanaan Pemilihan
Umum terakhir di daerah, digunakan sebagai daftar pemilih untuk
pemilihan.
(2) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan
dan divalidasi, ditambah dengan daftar pemilih tambahan untuk
digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.
(3) Pemutakhiran ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
karena :
- memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan
tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh
belas) tahun;
- belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah
kawin;
- perubahan status anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil atau
purnatugas;
- tidak terdaftar dalam hasil pendaftaran pemilih dan pendataan
penduduk berkelanjutan (P4B);
telah meninggal dunia;
pindah domisili ke daerah lain; atau
perubahan status dari sipil menjadi anggota Tentara Nasional
Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
PPS menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.
