PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 18
(1) Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih di
daerah pemilihan.
(2) Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat
tinggal, pemilih tersebut harus menentukan 1 (satu) diantaranya yang
alamatnya sesuai dengan alamat yang tertera dalam tanda identitas
kependudukan (KTP) untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang
dicantumkan dalam daftar pemilih.
