PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 17
Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2), diberikan tanda bukti pendaftaran.
Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2), diberikan tanda bukti pendaftaran.