PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 16
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam pemilihan, Warga
Negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat
:
nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
- berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 (enam)
bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
(3) Seorang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Seorang Warga Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar
dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak
memilihnya.
