PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 29
PPS menyusun daftar pemilih tetap dalam 5 (lima) rangkap, dengan
ketentuan:
- 1 (satu) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1 (satu) rangkap disampaikan kepada PPK;
1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPUD sebagai bahan
pembuatan Kartu Pemilih;
- 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPUD untuk diteruskan
kepada perangkat daerah yang mengurusi tugas bidang
kependudukan dan catatan sipil setempat sebagai bahan
pemutakhiran data penduduk;
- 2 (dua) rangkap untuk PPS masing-masing:
1 (satu) rangkap untuk data PPS;
1 (satu) rangkap sebagai bahan penyusunan salinan daftar
pemilih tetap untuk tiap TPS di dalam wilayah kerja PPS.
