PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 30
(1) Berdasarkan daftar pemilih tetap yang diterima dari PPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, PPK membuat
rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dalam wilayah kerja PPK
dalam rangkap 2 (dua).
(2) PPK menyampaikan kepada KPUD kabupaten/kota masing-masing:
- 1 (satu) rangkap rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar per
desa/kelurahan atau sebutan lainnya dalam wilayah kerja PPK;
dan
- 1 (satu) rangkap daftar pemilih tetap yang diterima dari PPS
dalam wilayah kerja PPK.
Pasal 31 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
