PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 25
(1) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
diumumkan oleh PPS pada tempat-tempat yang mudah dijangkau
oleh masyarakat dengan bantuan petugas desa/kelurahan, pengurus
Rukun Tetangga atau Rukun Warga untuk mendapat tanggapan
masyarakat.
(2) Jangka ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung
sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih
tambahan.
