PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 26
Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan yang sudah
diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21,
disahkan dan diumumkan menjadi daftar pemilih tetap oleh PPS.
