PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 27
(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
diumumkan di PPS/desa/kelurahan/RW/RT atau tempat lain yang
strategis untuk diketahui oleh masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), adalah selama 3 (tiga) hari terhitung sejak
berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tetap.
