Pasal 94
(1) Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan hanya dapat diajukan
oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya
pasangan calon.
(3) Pengajuan keberatan kepada Mahkamah Agung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan melalui Pengadilan
Tinggi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan
Pengadilan Negeri untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota.
(4) Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lambat 14
(empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh
Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung.
(5) Putusan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
bersifat final dan mengikat.
(6) Mahkamah Agung dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan kewenangannya
kepada Pengadilan Tinggi untuk memutus sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota.
(7) Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
bersifat final dan mengikat.
