Pasal 95
(1) Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara
sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
terpenuhi, pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima
persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan
suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu
pasangan calon yang perolehan suaranya sama,penentuan pasangan
calon …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang
lebih luas.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima
persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua
yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut
berhak mengikuti pemilihan putaran kedua.
(6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat
pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara
yang lebih luas.
(7) Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya
dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(8) Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua ditetapkan sebagai
pasangan calon terpilih.
