Pasal 96
(1) Dalam hal calon Wakil Kepala Daerah terpilih berhalangan tetap,
calon Kepala Daerah terpilih dilantik menjadi Kepala Daerah.
(2) Calon Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diusulkan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam
Negeri bagi calon Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri
melalui …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
melalui Gubernur bagi calon Bupati/Walikota untuk disahkan
menjadi Kepala Daerah.
(3) Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan
dua orang calon Wakil Kepala Daerah kepada DPRD, berdasarkan
usul Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan
calonnya terpilih dalam pemilihan, untuk dipilih dalam Rapat
Paripurna DPRD.
(4) Pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD,
yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Tata
Tertib DPRD, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak
dinyatakan berhalangan tetap.
(5) Hasil pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan selanjutnya
diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon
Wakil Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernur bagi calon Wakil Bupati/Wakil Walikota untuk disahkan
dan selanjutnya dilantik menjadi Wakil Kepala Daerah.
