PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
Pasal 102A
(1) Pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta dilakukan oleh Presiden.
(2) Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dan/atau
Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan oleh Wakil Presiden.
(3) Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden berhalangan, pelantikan
Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 102B
(1) Pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta yang dilakukan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A ayat (1) atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A ayat (2), tidak dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersifat istimewa.
(2) Pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A ayat (3), dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersifat istimewa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 103 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103
Tata cara pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102B ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.184 4
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.184 2
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
