PP
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
Pasal 103
Tata cara pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102B ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.184 4
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
