PP
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 98
(1) Dalam hal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
terpilih berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan
kedua, mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih
menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
selambat- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan
berhalangan tetap.
(2) Pemilihan pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam Rapat
Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga
perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme
pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPR
